PR BEKASI - Ribut-ribut soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sudah telat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi, seharusnya pihak terkait sudah paham sejak awal undang-undang ditetapkan.
"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya sudah telat. Keributannya baru muncul sekarang," kata Andi Sandi.
"Kenapa saya katakan telat, karena prosesnya sebeneranya mereka sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.
Andi mengungkapkan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai lembaga antirasuah itu merupakan ASN.
"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemduian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah aturan turunan langsung dari UU 19/2019," kata Andi Sandi.
Dalam pasal 6 PP 41/2020 jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.
"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," tuturnya.