Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

- 30 Mei 2021, 10:26 WIB
Refly Harun menyoroti alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menurutnya akan memperlemah independensi lembaga KPK.
Refly Harun menyoroti alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menurutnya akan memperlemah independensi lembaga KPK. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap aneh jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan lebih kuat karena pegawainya menjadi ASN.

Menurut Refly Harun, pengalihan status pegawai menjadi ASN justru akan memperlemah KPK.

Karena dengan dijadikannya mereka sebagai aparatur sipil negara maka tidak ada ceritanya dapat membuat para pegawai itu mampu bertindak secara independen.

Baca Juga: Miris! Koruptor Dibina, Pegawai KPK Disingkirkan, Bambang Widjojanto: Ini Paham Salah yang Dipaksakan  

"Tidak ada ceritanya ASN itu mampu bertindak independen," katanya.

Terlebih lagi jika hal itu sudah menyangkut korupsi dari para atasan alias para pejabat.

"Bagaimana bisa mereka dapat independen jika status mereka sebagai ASN?" ucap Refly Harun.

Dia pu mengingatkan agar tak lupa bahwa ASN itu dibagi menjadi dua kriteria.

Baca Juga: Soroti Pemecatan 51 Pegawai KPK, Roy Suryo Yakin Kini Harun Masiku Sedang Bergembira Ria 

"Ada yang tetap, disebut pegawai negeri sipil (PNS), tapi ada ASN dengan P3K yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tuturnya,

"Karena itu, mereka sebenarnya ASN kalau kita baca terminologi ASN menurut Undang-undang tentang ASN aparatur sipil negara," sambung Refly Harun.

Dia mengatakan para pegawai KPK itu sebenarnya merupakan pegawai negara, hanya saja mereka P3K.

"Tetapi kalau tidak mau disebut pegawai pemerintah, ya pegawai apa?" ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut UAS Ingin Jadi Guru dan Ustaz Dibanding Wapres, Refly Harun: Dia Tahu Diri, Serahkan Itu pada Ahlinya 

Refly menyampaikan para pegawai digaji dengan menggunakan uang pemerintah.

Meski memang status mereka bukan pegawai negeri sipil dan tidak berada di bawah birokrasi eksekutif secara umum.

Namun mereka independen dan saat ini menjadi masalah ketika terminologi dari ASN itu dipakai.

Refly menyatakan mereka ingin menjadi bagian dari birokrasi eksekutif secara luas.

"Artinya ladang atau bidang pengabdian mereka tidak hanya di KPK, sekonyong-konyong, sewaktu-waktu bisa saja mereka dipindahkan ke tempat lain," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Mufakat dengan Refly Harun di Sidang HRS, FPI Bisa Balik Lagi Jadi Ormas? 

Dia menyampaikan bahwa bisa saja secara tiba-tiba penyidik senior KPK Novel Baswedan dipindahkan ke Mabes Polri sebagai pegawai administratif.

"Why not? Karena mereka ASN dalam konteks yang dipikirkan oleh kekuasaan eksekutif hari ini," jelasnya.

Dia pun lantas mempertanyakan, ketika para pegawai itu dijadikan sebagai ASN maka sesungguhnya siapa yang paling berpengaruh.

"Apakah pimpinan KPK yang 5 orang tersebut? Apakah Sekjen KPK yang paling berpengaruh? Jangan lupa itu," kata Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x