"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan,” ucap Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 30 Mei 2021.
“Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri," sambungnya.
Syafrin Liputo melanjutkan, bahwa tujuan penggunaan jalur paling kiri tersebut tak lain demi keselamatan dan keamanan para pesepeda itu sendiri.
Ia juga menambahkan, bila kedapatan melanggar aturan tersebut, maka polisi dapat menindak pesepeda yang bersangkutan
"Namun, dari Pemprov DKI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga prinsip ketertiban berlalu lintas dapat dipatuhi seluruh masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).
Sehingga ke depannya akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.
"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Kombes Sambodo Purnomo.***