Tanggapi Polemik Pesepeda dan Pemotor yang Viral, Dishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Paling Kiri

- 30 Mei 2021, 20:10 WIB
Potret aksi pemotor viral yang mengacungi jari tengah ke arah rombongan pesepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Potret aksi pemotor viral yang mengacungi jari tengah ke arah rombongan pesepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. /Twitter/@mbah_mijan.

"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan,” ucap Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 30 Mei 2021.

“Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri," sambungnya.

Baca Juga: Buka Peluang Maaf untuk Lucky Alamsyah, Roy Suryo Ajukan 3 Syarat: Buat Pernyataan Hitam di Atas Putih!

Syafrin Liputo melanjutkan, bahwa tujuan penggunaan jalur paling kiri tersebut tak lain demi keselamatan dan keamanan para pesepeda itu sendiri.

Ia juga menambahkan, bila kedapatan melanggar aturan tersebut, maka polisi dapat menindak pesepeda yang bersangkutan

"Namun, dari Pemprov DKI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga prinsip ketertiban berlalu lintas dapat dipatuhi seluruh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Difitnah Galang Dana Bantu Palestina Beli Rudal, Aurel Meradang: Kok Jahat Banget sih

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).

Sehingga ke depannya akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Kombes Sambodo Purnomo.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah