Untuk saat ini jalur khusus 'road bike' JLNT yang berada di Casablanca masih dalam tahap uji coba.
Jalan tersebut juga saat ini masih belum ditetapkan kapan akan beroperasi untuk jalur khusus pesepeda.
Baca Juga: Plat AA Trending di Twitter, Aksi Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Pesepeda
Jika nantinya jalur-jalur khusus tersebut telah resmi dioperasi namun pesepeda masih melanggar keluar jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur.
Sambodo mengatakan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.
Isi dari Pasal 299 UU LLAJ tersebut ialah "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu rupiah,".***