Peringatan! Pesepeda Bandel Masuk Jalur Umum Akan Dikenai Sanksi Tegas

- 31 Mei 2021, 14:30 WIB
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021. /Akbar Nugroho Gumay/ ANTARA FOTO

Untuk saat ini jalur khusus 'road bike' JLNT yang berada di Casablanca masih dalam tahap uji coba.

Jalan tersebut juga saat ini masih belum ditetapkan kapan akan beroperasi untuk jalur khusus pesepeda.

Baca Juga: Plat AA Trending di Twitter, Aksi Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Pesepeda

Jika nantinya jalur-jalur khusus tersebut telah resmi dioperasi namun pesepeda masih melanggar keluar jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur.

Sambodo mengatakan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.

Baca Juga: Viral Foto Pengendara Motor Terobos Rombongan Pesepeda di Jalan Raya, Warganet: Giliran Ketabrak Gak Mau Salah

Isi dari Pasal 299 UU LLAJ tersebut ialah "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu rupiah,".***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @jktinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah