Pernyataan Christ Wamea tersebut pun turut dikomentari oleh warganet Twitter yang juga heran mengapa jaksa segigih itu untuk mengajukan banding terhadap kasus pelanggaran prokes.
"Pesanan taipan dan partai penguasa... Biar beliau tak bisa bersuara.... Dasar latnatullah JPU sidang IBHRS," tulis @ers_aji.
"Iya betul pak... Kok sampe segitunya...," timpal @edi_luyo.
"Biasanya yg banding itu terdakwa ini malah jaksa nya,maksa bangat bos HRS di penjara," kata @Shanghong20
Baca Juga: Asa Habib Rizieq Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Christ Wamea: Semoga Ada Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan banding karena keberatan dengan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq.
"Jum'at tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan Petamburan dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Sementara perkara nomor 222 juga terkait kasus kerumunan Petamburan dengan lima orang terdakwa, yaitu H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.