Jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan dengan diketahui mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab oleh hakim yakni penjara 8 bulan.
Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan mereka yakni penjara 2 tahun.
Keringanan vonis Habib Rizieq tersebut juga mendapatkan sorotan dari akademisi politik, Philipus Ngorang.
Menurutnya, hukuman yang diterima Habib Rizieq itu tak sebanding dengan kematian akibat kerumunan yang diciptakan di beberapa acara mantan pentolan FPI itu.
“Hukuman tersebut bahkan sudah dipotong masa tahanan selama lima bulan ini dan dalam satu-dua bulan ke depan, HRS sudah keluar. Jadi, dari sudut keadilan, saya rasa vonis itu tak adil,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa keadilan itu seharusnya bisa dijelaskan langsung oleh jaksa dan hakim dalam pengadilan HRS.
“Hakim dan jaksa di pengadilan itu harus bisa menjelaskan pertimbangan apa yang dijadikan dasar untuk memutuskan vonis tersebut,” katanya.
Pasalnya, Ngorang menilai bahwa hakim dan jaksa bukanlah orang yang bebas nilai.