Heran dengan Kelakuan Jaksa, Tokoh Papua: Hanya Kasus Pelanggaran Prokes Saja, Habib Rizieq Kok Dibanding?

- 1 Juni 2021, 20:47 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa.
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa. /YouTube FRONT TV

Jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan dengan diketahui mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab oleh hakim yakni penjara 8 bulan.

Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan mereka yakni penjara 2 tahun.

Keringanan vonis Habib Rizieq tersebut juga mendapatkan sorotan dari akademisi politik, Philipus Ngorang.

Baca Juga: Soroti Kerumunan di Tanah Abang, Christ Wamea: Yang Nyuruh Beli Baju Lebaran Sri Mulyani, yang Disalahin Anies

Menurutnya, hukuman yang diterima Habib Rizieq itu tak sebanding dengan kematian akibat kerumunan yang diciptakan di beberapa acara mantan pentolan FPI itu.

“Hukuman tersebut bahkan sudah dipotong masa tahanan selama lima bulan ini dan dalam satu-dua bulan ke depan, HRS sudah keluar. Jadi, dari sudut keadilan, saya rasa vonis itu tak adil,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa keadilan itu seharusnya bisa dijelaskan langsung oleh jaksa dan hakim dalam pengadilan HRS.

“Hakim dan jaksa di pengadilan itu harus bisa menjelaskan pertimbangan apa yang dijadikan dasar untuk memutuskan vonis tersebut,” katanya.

Baca Juga: Sarkas! Sebut KKB Papua 'Tak Penting', Christ Wamea: Yang Penting adalah Bisa Bikin Heboh Geledah Berkas Ormas

Pasalnya, Ngorang menilai bahwa hakim dan jaksa bukanlah orang yang bebas nilai.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x