Dukung Langkah UAH Polisikan Oknum yang Memfitnahnya, Politisi PKS: Polri Harus Segera Bertindak!

- 2 Juni 2021, 06:40 WIB
Politisi PKS Refrizal mendukung langkah Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang serius akan memproses hukum oknum yang memfitnahnya melakukan penggelapan terhadap dana bantuan untuk Palestina.
Politisi PKS Refrizal mendukung langkah Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang serius akan memproses hukum oknum yang memfitnahnya melakukan penggelapan terhadap dana bantuan untuk Palestina. /YouTube/Adi Hidayat Official.

PR BEKASI - Politisi PKS Refrizal mendukung penuh langkah Ustaz Adi Hidayat (UAH) untuk memproses hukum oknum yang menuding pendakwah tersebut telah menggelapkan dana bantuan terhadap Palestina.

Hal tersebut disampaikan Refrizal melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb.

“Saya dukung UAH menghadapi yang fitnah beliau. Apakah mereka bagian (dari) buzerp?” ucap Refrizal, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Ahok Sekuat-kuatnya 'Iman' Jadi Komisaris Lantaran Dekat dengan Jokowi

Refrizal juga berharap aparat kepolisian dapat segera memproses oknum yang telah menggulirkan fitnah kepada UAH tersebut.

“POLRI harus segera bertindak,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Pendakwah Kenamaan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dengan tegas menyatakan akan serius melaporkan ke polisi, oknum-oknum yang memfitnahnya di media sosial.

Baca Juga: Penerima Bansos Tetap Bisa Nikmati Tarik Tunai dan Cek Saldo Gratis

Fitnah tersebut yakni terkait tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan penggelapan terhadap dana bantuan untuk membantu Palestina yang beberapa waktu lalu ia himpun.

Bahkan, UAH dengan tegas meminta para oknum pemfitnahnya untuk tidak menyiapkan materai karena dirinya tidak akan menerima berdamai.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube miliknya, 'Adi Hidayat Official'.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, 2 Juni 2021: Sebagian Bantar Gebang Akan Gelap Gulita

"Itu bukan rencana (laporan ke polisi), tapi memang hal yang sudah kami siapkan dan sekarang sedang di strukturisasi bagaimana delik-delik hukum yang sesuai dengan akun-akun yang bersangkutan," ujar UAH.

UAH menjelaskan, langkah hukum tersebut ia tempuh karena para oknum-oknum itu telah menyebabkan dampak buruk yang meresahkan. 

"Menimbulkan fitnah-fitnah, baik itu ditujukan secara langsung dalam gambar ataupun narasi atau bahkan framing berita tertentu yang isinya tidak jauh dari niat-niat yang dimaksudkan," ucap UAH.

Baca Juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai Berbayar di ATM Link Resmi Ditunda, 3 Kategori Ini Tetap Gratis

UAH menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti hukum yang kuat dari tindahkan para oknum pemfitnah dirinya tersebut.

Ia pun menyebut, oknum pemfitnah dirinya bukan kali ini saja melakukan tindakan seperti ini, melainkan memang sudah kerap melakukan hal serupa sejek sebelumnya. 

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Firli: Status ASN Tak Akan Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

"Jadi orang-orang yang sering buat iseng atau berniat sengaja menjatuhkan atau misalnya membuat satu berita untuk mengesankan citra buruk, men-downgrade seseorang itu insyaAllah sudah ada jejak-jejaknya di tanggal berapa, bulan apa, dan apa yang ditulis," ujar UAH.

"Dan ternyata kasus kekinian pun itu berkelindan dengan cuitan-cuitan yang pernah muncul sebelum-sebelumnya dalam konteks men-downgrade dan memberikan kesan-kesan yang negatif," sambungnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah