Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 185 Kg Lebih Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung

- 2 Juni 2021, 08:54 WIB
Polisi tangkap pelaku yang memproduksi tembakau sintetis.
Polisi tangkap pelaku yang memproduksi tembakau sintetis. /humas.polri.go.id

Baca Juga: Akibat Putus Cinta, Perempuan Bercadar Jalan Kaki di Tengah Jalan Raya Sebabkan Kemacetan Viral di Medsos

Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing – masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda – beda.

Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga: Bongkar Borok Said Didu Beli Pesawat China Saat di BUMN, Ferdinand: Orang Ini Memalukan

Pertama ini kelompok kurir berinisial (AH). Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial (MR), (AF), dan (J). Sedangkan untuk kelompok produksi berinisial (R), (RP), (RA), (TA), dan (M).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x