Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing – masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda – beda.
Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut.
Baca Juga: Bongkar Borok Said Didu Beli Pesawat China Saat di BUMN, Ferdinand: Orang Ini Memalukan
Pertama ini kelompok kurir berinisial (AH). Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial (MR), (AF), dan (J). Sedangkan untuk kelompok produksi berinisial (R), (RP), (RA), (TA), dan (M).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.***