“Jadi, kesepakatan ini dibuat bersama dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ucap Riza Patria.
Riza menjelaskan bahwa dalam penyusunan Pergub, dia menyebut akan mempertimbangkan hasil uji coba sepeda balap (road bike) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini dalam pembahasan, ada rencana, kemudian diuji coba. Hasil uji coba kita akan lihat sejauh aman memberikan dampak positif, memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna sepeda balap dan pengguna jalan lainnya,” ujar Riza Patria.
Akan tetapi, Riza Patria menegaskan saat ini kebijakan sepeda balap (road bike) masih dalam tahap uji coba.
Lanjutnya, selama tahap uji coba berlangsung, tidak ada sanksi terhadap pengguna sepeda balap (road bike).
Baca Juga: Jawab Tudingan Anti NKRI, Khalid Basalamah: Saya Cinta NKRI 100 Persen
Sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas kepada para pesepeda yang pakai jalur umum atau keluar dari jalur khusus sepeda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jalur khusus pesepeda dan kalau ada pelanggar maka akan ada tindakan.
Hal tersebut ia sampaikan terkait fenomena yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik tentang pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda dan melaju di jalur umum.***