PR BEKASI – Pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya beserta pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan sepeda balap (road bike).
Dalam penyusunan kebijakan itu salah satu adalah bolehnya pesepeda balap (road bike) melintasi di jalur kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan menguji coba sepeda balap (road bike) melintasi jalur non sepeda di lintas Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Akan Tetap Berkarir di Dunia Entertainment Meski Sudah Menikah, Lesti Kejora: Sudah Mendarah Daging
Uji coba itu diterapkan pada pagi hari di hari kerja dan telah disepakati bersama Polda Metro Jaya.
“Itu uji coba, disepakati oleh kepolisian,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 Juni 2021.
Riza Patria menyebutkan bahwa selama masa uji coba, sepeda balap (road bike) tidak akan disanksi atau tidak melanggar hukum jika melintas di jalur kendaran umum.
Baca Juga: Usai Viral Harga Mi Instant Tak Wajar, Camat Cisarua Datangi Warung di Kawasan Puncak Bogor
Pasalnya uji coba kebijakan sepeda balap (road bike) itu telah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.