Soroti Tayangan Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Menteri PPPA: Langgar Hak Anak

- 3 Juni 2021, 14:00 WIB
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyoroti polemik tayangan sinetron Suara Hati Istri Zahra yang dinilai telah melanggar hak anak.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyoroti polemik tayangan sinetron Suara Hati Istri Zahra yang dinilai telah melanggar hak anak. /PMJ/KemenPPPA

 

 

PR BEKASI - Baru-baru ini warga Indonesia tengah dihebohkan dengan sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di televisi swasta Indosiar.

Sinetron tersebut dinilai telah menampilkan adegan pernikahan anak berusia 15 tahun, akhirnya sampai juga ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Sementara itu, dari pihak masyarakat hingga artis mengecam keras atas tayangan dari sinetron tersebut.

Ia mengatakan, hal itu adalah sebuah bentuk pelanggaran konten yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Baca Juga: KPI Tindak Lanjuti Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Tsamara Amany: Kenapa Setelah Viral?

"Kemen PPPA menegaskan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui PMJ News, Kamis, 3 juni 2021.

Bintang Puspayoga menekankan agar acara hiburan mendukung semangat pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi mereka.

Dia juga menegaskan jika konten apapun yang ditayangkan oleh media jangan hanya dilihat dari sisi hiburan saja.

Tetapi juga harus mendidik, memberi informasi dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak.

Baca Juga: Gerah Dengan Promosi Pedofilia di Suara Hati Istri Zahra, Alissa Wahid Ajak Warganet Ramai-ramai Isi Petisi

Selain itu, dalam setiap tayangan juga harus ramah untuk anak dan melindungi anak.

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia dini, sehingga setiap media dalam menghasilkan produknya yang melibatkan anak, diharap tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

Bintang juga mengatakan bahwa setiap tayangan di televisi harus memperhatikan prinsip pemenuhan hak anak dan remaja.

"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka," kata Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Normalisasi Pedofilia, Tsamara: KPI Kok Baru Mendalami Setelah Ramai di Medsos?

Menurutnya, Kementeriannya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dia mendesak agar KPI segera mengusut tindakan rumah produksi yang membuat cerita tersebut untuk diedukasi.

"Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," kata Bintang Puspayoga, menambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah