Baca Juga: Distigma Tidak Pancasilais, Novel Baswedan: Saya Saat Ini Seperti Dibuat Lebih Hina dari Koruptor
Di dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka pada atasannya.
Surat itu untuk menanggapi surat keberatan dari tujuh pegawai yang juga bagian dari 75 pegawai.
Kebijakan pimpinan lembaga tersebut karena alasan adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul.
Baca Juga: Merasa Diperlakukan Lebih Jelek dari Koruptor, Novel Baswedan: Menghina dan Sangat Keterlaluan
Karena adanya 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021." bunyi surat itu.***