PR BEKASI - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengkritik Muhammad Said Didu yang menurutnya telah memprovokasi masyarakat Indonesia.
Said Didu sebelumnya bertanya apakah para buzzer dan Islamophobia bergembira karena Haji tahun ini dibatalkan?
"Apakah para buzzerRp dan para Islamophobia sedang bergembira atas "dilarangnya" umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji tahun ini?" tanya Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Baca Juga: BPPTKG Laporkan Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 Km
Ferdinand dengan tegas mengatakan bahwa cuitan Said Didu tersebut dapat memancing kegaduhan.
"Cuitan orang ini provokatif," ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 4 Juni 2021.
Ferdinand berpendapat bahwa pertanyaan yang Said Didu lontarkan tersebut telah membuat opini seolah-olah ada yang senang dengan batalnya haji tahun ini.
"Mengadu domba konflik horizontal dengan membangun opini bahwa seolah di negeri ini ada yg bergembira atas batalnya haji tahun ini," ucapnya.
Dirinya kemudian menyebutkan bahwa gelar yang dimiliki Said Didu sia-sia karena pikirannya sudah dipenuhi dengan kebencian.
"Percuma memang gelar panjang kalau nalar tetap cebol dan penuh kebencian," tuturnya.
Sebaliknya, semua orang di Indonesia, menurutnya, sedang berduka atas pembatalan Haji tersebut.
"Padahal kita semua prihatin atas haji yang belum bisa berangkat," kata Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi, pertimbangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga: Belum Sehari Wanita Pujaannya Meninggal, sang Pria Malah Menikahi Adik Calon Istrinya
Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.
Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.
Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: PLN dan ICON+ Luncurkan Iconnet, Tawarkan Jaringan Internet Lebih Baik di Penjuru Indonesia
Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” kata Menag di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.***