Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudahnya

- 7 Juni 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi pendaftaran FMOTM di DKI Jakarta dimulai hari ini Senin, 7 Juni 2021.
Ilustrasi pendaftaran FMOTM di DKI Jakarta dimulai hari ini Senin, 7 Juni 2021. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI - Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021 mulai dibuka pada hari ini, 7 Juni 2021.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Pemerintah DKI Jakarta akan mulai mendata jumlah fakir miskin dan orang yang tidak mampu secara daring pada 7 Juni 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos FMOTM bagi Warga Miskin DKI Jakarta, Harus Daftar Online

Pendataan akan dilakukan secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Pendataan tersebut akan dimulai dari Senin, 7 juni 2021 sampai Jumat, 25 Juni 2021 mendatang dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id secara langsung oleh peserta.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Anies Baswedan, bahwa data tersebut termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hal itu harus didaftarkan secara langsung oleh peserta melalui tautan fmotm.jakarta.go.id.

Baca Juga: Hidup Miskin hingga Akhir Hayatnya, Wanita Ini Ternyata Punya Uang Warisan Rp12 Miliar di Bank

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada 7- 25 Juni 2021," tulis Anies di keterangan unggahan foto akun Instagram miliknya.

Tautan fmotm.jakarta.go.id akan bisa diakses secara resmi pada 7 Juni 2021, sebelum dari tanggal tersebut sudah dipastikan tidak akan bisa di akses.

Keuntungan bagi peserta yang mendaftarkan namanya di DTKS melalui tautan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik itu bersumber dari APBN (Anggaran Penerimaan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Penerimaan Belanja Daerah).

Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 2,4 Juta! Simak Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan tersebut dapat berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN (Anggaran Penerimaan Belanja Negara).

Sedangkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD (Anggaran Penerimaan Belanja Daerah).

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ,KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya," tulis Anies lagi di keterangan unggahan foto akun Instagram miliknya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x