Pemprov DKI Jakarta Akan Berikan Bansos Tunai, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 4 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bansos tunai bagi warga DKI Jakarta, untuk mendapatkannya simak syarat dan caranya.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bansos tunai bagi warga DKI Jakarta, untuk mendapatkannya simak syarat dan caranya. /PMJ News

 

 

PR BEKASI - Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pendataan tersebut akan dilakukan secara daring pada tanggal 7 sampai 25 Juni 2021.

Masyarakat yang termasuk ke dalam FMOTM akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai.

Seperti diketahui bahwa pendataan FMOTM merupakan bagian dari program DTKS.

Baca Juga: Said Didu Terkejut Usai Ketahui Hasil Korupsi Bansos untuk Beli Hewan Kurban: Ampuuun

Program DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-15 Juni 2021," tulis humas Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x