PR BEKASI - Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).
Pendataan tersebut akan dilakukan secara daring pada tanggal 7 sampai 25 Juni 2021.
Masyarakat yang termasuk ke dalam FMOTM akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai.
Seperti diketahui bahwa pendataan FMOTM merupakan bagian dari program DTKS.
Baca Juga: Said Didu Terkejut Usai Ketahui Hasil Korupsi Bansos untuk Beli Hewan Kurban: Ampuuun
Program DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-15 Juni 2021," tulis humas Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 Juni 2021.