Sebelum mendaftar, masyarakat harus memerhatikan persyaratan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain:
1. Tidak adanya anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Penerima Bansos Tetap Bisa Nikmati Tarik Tunai dan Cek Saldo Gratis
2. Dalam Rumah tangga tidak memiliki mobil
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek. Kecuali air minum isi ulang.
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://fmotm.jakarta.go.id/.
Baca Juga: Orang Sudah Meninggal jadi Penerima Bansos Covid-19, Mensos Risma: Saya Ingin Tuntaskan Ini
Saat mendaftar, ada langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Buka tautan https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input, 'Pendaftaran Baru'
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan
Sebagai informasi tambahan, satu akun yang sudah dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.
Baca Juga: Laporkan Penerima Bansos 'Gaib' ke DPR, Mensos Risma: Saya Ingin Menuntaskannya Agar Clear
Jika pendaftar mengalami kendala, dianjurkan untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.