Pemprov DKI Jakarta Akan Berikan Bansos Tunai, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 4 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bansos tunai bagi warga DKI Jakarta, untuk mendapatkannya simak syarat dan caranya.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bansos tunai bagi warga DKI Jakarta, untuk mendapatkannya simak syarat dan caranya. /PMJ News

Bagi rumah tangga dengan KTP non DKI harus disertai dengan Surat Pengantar dari RT/RW di tempat tinggalnya.

Dalam pendaftaran FMOTM perlu diperhatikan timeline pendaftarannya, yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran (7-25 Juni 2021)
2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (minggu ke-1 dan ke-2 Juli 2021)
3. Musyawarah kelurahan (minggu ke-3 Juli 2021)
4. Penetapan daftar sasaran tetap (minggu ke-4 Juli 2021)
5. Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu ke-1 Agustus 2021)
6. Verifikasi dan validasi (Minggi ke-2 Agustus 2021)
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos)

Jika ada pertanyaan atau ingin mengetahui informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau melalui call center (021) 22684824 dan layanan pengaduan di laman pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x