BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah Haji, tapi Konsekuensinya Akan Kehilangan Antrean

- 8 Juni 2021, 07:59 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu siap mengembalikan dana calon jemaah haji
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu siap mengembalikan dana calon jemaah haji /Twetter.com/@BPKHRI

Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Selasa, 8 Juni 2021, 4 WIlayah Ini Gelap Gulita Hingga Sore

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," katanya.

Baca Juga: Viral Satpol PP Hancurkan Ukulele Pengamen, Walkot Pontianak Angkat Suara

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x