Baca Juga: TKW Asal Cianjur Tak Pulang Selama 17 Tahun, Suami: Kasihan Anak Saya Ingin Sekali Bertemu Ibunya
Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.
Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan.
"Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya, menambahkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Isu BPJS Berikan Bansos hingga Rp50 Juta untuk Peserta TKW
Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.
"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.
Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.