PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyoroti hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Arsul Sani menyebut hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron itu artikulasi asas peradilan yang cepat.
Tak hanya itu, Arsul Sani pun mempertanyakan apakah hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron juga bisa diterapkan di Indonesia.
"Ini yang namanya artikulasi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @arsul_sani pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Baca Juga: Sentil Orang Istana yang Bocorkan Reshuffle Kabinet, Arsul Sani: Jangan Seolah-olah Didramatisir
"Mungkinkan proses hukum kita seperti ini?" kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.