Soroti Hukuman Penampar Emmanuel Macron, Arsul Sani: Asas Peradilan yang Cepat dan Murah

- 12 Juni 2021, 19:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani soroti hukuman bagi penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, asas peradilan yang cepat dan murah.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani soroti hukuman bagi penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, asas peradilan yang cepat dan murah. /Instagram/@arsul_sani_af

Sebelumnya, aksi seorang pria yang tiba-tiba menampar Emmanuel Macron membuat heboh masyarakat dunia.

Ulahnya itu pun diganjar dengan hukuman vonis 4 bulan penjara.

Emmanuel Macron mendapat tamparan saat menemui dan menyapa kerumunan dalam kunjungannya di wilayah Prancis bagian tenggara.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Arsul Sani: Mengulang Sejarah ya, Pak Mahfud?

Peristiwa itu pun menjadi viral karena videonya yang beredar di media sosial.

Bahkan tak sedikit yang menertawakan tingkah dari penampar tersebut.

Pria tersebut diketahui bernama Damiel Taran yang berusia 28 tahun, dan tidak memiliki catatan tindakan kriminal sebelumnya.

Sementara pria kedua dikabarkan bernama Arthur C yang berusia sama dengan Taran, dia pun tak memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Din Syamsudin Dituding Terlibat Radikalisme oleh GAR ITB, Arsul Sani: Mereka Tak Bisa Bedakan Sifat Radikal

Arthur ditangkap karena diduga dengan sengaja mengambil video dari insiden penyerangan tersebut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @arsul_sani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah