Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal

- 16 Juni 2021, 13:40 WIB
Kemenpan RB telah melakukan sosialisasi tentang aturan pengadaan ASN tahun 2021 sebagai dasar dalam CPNS 2021, perhatikan formasi ini.
Kemenpan RB telah melakukan sosialisasi tentang aturan pengadaan ASN tahun 2021 sebagai dasar dalam CPNS 2021, perhatikan formasi ini. /Dok. Humas Pemprov Bali

- Dokter Pendidik Klinis; dan

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x