Baca Juga: CPNS 2021: Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini Jika Tidak Ingin Gagal, Salah Satunya soal Ijazah
C. Ketentuan Pelamar Tenaga Kesehatan
1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
2. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
3. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.
4. Instansi Pemerintahan wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi.
5. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut
D. Ketentuan Akreditasi
Akreditasi program studi atau perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 47 dan Pasal 52.
Informasi Akreditasi program studi atau perguruan tinggi dapat diperoleh dari: