Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Tak Boleh Joki, Datang Terlambat, dan Pakai Celana Jeans
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara kain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Peraturan Penting yang Wajib Ditaati Peserta Agar Lolos
B. Ketentuan Umum Tambahan
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi, 1 (satu) jenis kebutuhan, dan 1 (satu) jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.