Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal

- 16 Juni 2021, 13:40 WIB
Kemenpan RB telah melakukan sosialisasi tentang aturan pengadaan ASN tahun 2021 sebagai dasar dalam CPNS 2021, perhatikan formasi ini.
Kemenpan RB telah melakukan sosialisasi tentang aturan pengadaan ASN tahun 2021 sebagai dasar dalam CPNS 2021, perhatikan formasi ini. /Dok. Humas Pemprov Bali

PR BEKASI - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi.

Kemenpan RB telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pengadaan ASN Tahun 2021 PermenpanRB No. 27 Tahun 2021

Sejumlah ketentuan umum dan ketentuan tambahan dalam pengadaan CPNS 2021 akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Lolos SKD, Dijamin Bikin Kamu Lanjut ke SKB CPNS 2021 

Berikut ini ringkasan Sosialisasi Peraturan Pengadaan ASN 2021 yang menjadi dasar dalam penentuan formasi CPNS 2021.

A. Ketentuan Umum Pengadaan PNS

1. Setiap warga dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis; dan

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Tak Boleh Joki, Datang Terlambat, dan Pakai Celana Jeans 

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara kain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Peraturan Penting yang Wajib Ditaati Peserta Agar Lolos 

B. Ketentuan Umum Tambahan

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi, 1 (satu) jenis kebutuhan, dan 1 (satu) jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: CPNS 2021: Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini Jika Tidak Ingin Gagal, Salah Satunya soal Ijazah

C. Ketentuan Pelamar Tenaga Kesehatan

1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.

2. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

3. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

4. Instansi Pemerintahan wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi.

5. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut 

D. Ketentuan Akreditasi

Akreditasi program studi atau perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 47 dan Pasal 52.

Informasi Akreditasi program studi atau perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x