Pertama, terkait pengambilan kebijakan di level besar, apakah itu menyangkut ranah kolektif kolegial pimpinan KPK atau bukan. Namun, Ghufron tidak bisa menjawab.
Kedua, Ghufron juga tidak bisa menjawab ketika tim Komnas HAM menanyakan perihal pemilihan, intensitas pertemuan, dan lain sebagainya.
Terakhir, Ghufron juga tidak mampu menjawab pertanyaan terkait dengan ide atau inisiatif siapa mengenai sesuatu hal dan lain-lain.
Baca Juga: 51 Pegawai 'Disingkirkan' melalui TWK KPK, Mantan Kepala BPIP: Harusnya Membina, Bukan Menghukum
Karena Nurul Ghufron tidak bisa menjawab pertanyaan, Komnas HAM meminta pimpinan KPK lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal KPK untuk datang ke Komnas HAM agar memberikan penjelasan.
Alasan lainnya karena sejumlah konstruksi pertanyaan dibangun bukan di wilayah kolektif kolegial dan sifatnya kontribusi pimpinan secara individu.
Namun Anam menegaskan, meskipun hingga akhir Juni pimpinan KPK tidak mau memenuhi panggilan, hasil rekomendasi terkait tes wawasan kebangsaan tetap bisa dikeluarkan.
Apakah puluhan pegawai KPK yang gagal lolos dapat diselamatkan?***