Kejaksaan RI Buka 4148 Formasi CPNS 2021, Salah Satunya Ahli Pertama Peneliti, Simak Syarat dan Tugasnya

- 20 Juni 2021, 09:30 WIB
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021.
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021. /Instagram @biropegkejaksaan/

Maka daripada itu, orang yang nantinya akan memegang jabatan tersebut akan bertugas untuk melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahuan serta teknologi.

Bagi anda calon peserta CPNS yang ingin berkarir di Kejaksaan, khususnya jabatan fungsional Ahli Pertama Peneliti akan langsung dimulai dengan pangkat istimewa, yakni golongan 3b.

Baca Juga: Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal

Meskipun begitu, menjadi Ahli Pertama Peneliti bukanlah merupakan tugas yang mudah karena bertugas sebagai peneliti di lingkungan Kejaksaan RI memiliki tantangan yang cukup istimewa dan rumit.

Lulusan yang bisa mendaftar sebagai Ahli Pertama Peneliti di CPNS Kejaksaan: hanya S-2 Ilmu Hukum dan S-2 Ilmu Sosial.

Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 berikut kami tampilkan persyaratannya:

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x