Kasus Covid-19 pada Anak, Kemenkes: Protokol Kesehatan Orang Tua Kendor

- 30 Juni 2021, 15:10 WIB
Covid-19 di Indonesia kini mengintai anak-anak.
Covid-19 di Indonesia kini mengintai anak-anak. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Anak-anak tetap di rumah. Orang tua harus disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pencegahan infeksi setelah aktivitas di luar rumah," ujarnya.

Siti Nadia menambahkan keseriusan pemerintah untuk melindungi kelompok usia anak dari penularan Covid-19 dilakukan melalui pelaksanaan program vaksinasi pada usia 12-17 tahun.

Baca Juga: Dikirimi Surat dari Satgas Covid-19, PSSI Kembali Tunda Liga 1 Indonesia 2021

"Kami sedang mematangkan teknis pelaksanaannya dan akan kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, berdasarkan data per 2 Juni, persentase anak usia 6-17 tahun yang terdampak Covid-19 sebanyak 5,6 persen dari seluruh pasien positif.

Sementara anak usia 0-5 tahun yang terdampak sebanyak 2,3 persen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Melonjak, Harga Tabung Oksigen Tembus Rp1 Juta

Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya.

Dia juga menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah