Syarat-syarat dan ketentuan permohonan SKCK online sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
B. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaraan Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SKCK Baru di Polres Bekasi Kota
Cara membuat SKCK baru secara online sebagai berikut:
- Persiapkan dokumen seperti foto foto ukuran 4x6, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah dan sidik jari dalam bentuk softfile.
- Masuk ke situs skck.polri.go.id
- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, adalamyt hingga cara bayar.
- Terdapat dua pilihan pembayaran, yakni tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan. - Cetak Kode registrasi
- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada situs.
- Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan
Cara membuat SKCK baru secara offline sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi KK
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca Juga: 17 Cara Buat Akun SSCASN Agar Tidak Salah dalam Mendaftar CPNS 2021
Cara perpanjang SKCK secara offline sebagai berikut: