Sebelumnya, Jokowi menyampaikan baghawa kondisi Indonesia saat ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas ketimbang sebelumnya agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Oleh karenanya, inilah sebabnya pemerintah kemudian menerapkan PPKM Darurat, menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu PPKM Mikro.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali 3-20 Juli 2021, Menteri Luhut: Kota yang Tak Termasuk Cakupan, Patuhi Mendagri
Selain itu, Jokowi menyebut banyaknya masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, juga menjadi dasar pemerintah kini akan menerapkan pembatasan yang lebih ketat berupa PPKM Darurat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konfrensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja
Jokowi meminta masyarakat agar dapat disiplin untuk mematuhi kebijakan dari PPKM Darurat nantinya. Hal ini perlu dilakukan demi keselamatan semuanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.***