Tegas! Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 07:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dirinya telah berkoordinasi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI hingga aparat kepolisian untuk mempersiapkan Jakarta dalam menerapkan PPKM Darurat yang akan dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dirinya telah berkoordinasi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI hingga aparat kepolisian untuk mempersiapkan Jakarta dalam menerapkan PPKM Darurat yang akan dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. /Instagram/@aniesbaswedan.

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan daerahnya telah siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi terus-menerus kepada pihak terkait pasca rencana penerapan PPKM Darurat tersebut diumumkan.

Soal kesiapan Jakarta tersebut, Anies Baswedan sampaikan dalam keterangannya usai meninjau peluncuran program vaksinasi terhadap anak di SMAN 20 Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Bukti Pemerintah Terlambat Sadari Bahaya, PKS: Seharusnya Dilakukan Sejak Awal

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ucap Anies Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Jumat, 2 Juli 2021.

"Kita berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir," katanya.

Anies Baswedan menyampaikan, usai Presiden Jokowi menyampaikan instruksi perihal PPKM Darurat tersebut, ia kemudian segera berkoordinasi dengan jajaran Pemprov DKI hingga aparat kepolisian.

Baca Juga: Mal hingga Tempat Ibadah Dilarang Beroperasi, Berikut 14 Aturan pada PPKM Darurat

"Jadi seluruh jajaran pemprov, Kodam, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan, kami laksanakan," ujar Anies Baswedan.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan baghawa kondisi Indonesia saat ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas ketimbang sebelumnya agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Oleh karenanya, inilah sebabnya pemerintah kemudian menerapkan PPKM Darurat, menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu PPKM Mikro.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali 3-20 Juli 2021, Menteri Luhut: Kota yang Tak Termasuk Cakupan, Patuhi Mendagri

Selain itu, Jokowi menyebut banyaknya masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, juga menjadi dasar pemerintah kini akan menerapkan pembatasan yang lebih ketat berupa PPKM Darurat.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konfrensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja

Jokowi meminta masyarakat agar dapat disiplin untuk mematuhi kebijakan dari PPKM Darurat nantinya. Hal ini perlu dilakukan demi keselamatan semuanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah