Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi Covid-19

- 5 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustasi kedatangan Warga Negara Asing. WNA wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.*
Ilustasi kedatangan Warga Negara Asing. WNA wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.* /ANTARA

PR BEKASI - Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19 mulai 6 Juli 2021.

Aturan terkait kewajihan memiliki kartu vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini disampaikan Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi  pada Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Desak Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk Indonesia, DPR: Langkah Antisipasi Bertambahnya Varian Covid-19

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Baca Juga: Sahroni Soroti Batalnya Hukuman Mati 6 WNA Pengedar Narkoba di Cibadak: Saya Sedih Atas Putusan Itu

Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," kata Jodi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 5 Juli 2021.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

Baca Juga: Fadli Zon Soroti WNA China yang Terus Datang: Mau Kerja atau Menetap di Negeri Ini?

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti WNA China yang Terus Datang: Mau Kerja atau Menetap di Negeri Ini?

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah