Ia menyebut diizinkannya para TKA tersebut mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Pada aturan yang melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia itu, diketahui terdapat pengecualian, yaitu terhadap orang asing yang datang untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ujar Arya.
Sementara itu, melalui cuitan di akun resminya sebelumnya Ditjen Imigrasi juga telah meluruskan video yang keliru terkait kedatangan 20 TKA asal China di masa PPKM Darurat.
Ditjen Imigrasi telah mengoreksi bahwa video yang ramai beredar bukanlah video kedatangan 20 TKA asal China tersebut.
Akan tetapi, Video itu merupakan video lama pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.
"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," jelas akun @ditjen_imigrasi, Minggu, 4 Juli 2021.***