Selama masa karantina gedung Sekjen, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor hingga Kamis, 1 Juli 2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 harus disikapi dengan bijaksana khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
Baca Juga: Sherina Munaf Umumkan Positif Covid-19: Padahal Selama Sebulan Ini Gue Gak ke Mana-mana
"Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," kata Andap.
Sekjen Kemenkumham juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM darurat di lingkungan Kemenkumham.
Surat edaran itu mengatur seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah, sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat.***