161 Pegawai Kemenkumham Positif Covid-19, Sekjen Ajukan Sterilisasi Gedung

- 9 Juli 2021, 20:54 WIB
Sekjen Kemenkumham Andip Budhi Revianto mengajukan karantina pegawai tiga hari kerja dan sterilisasi gedung Sekjen Kemenkumham.
Sekjen Kemenkumham Andip Budhi Revianto mengajukan karantina pegawai tiga hari kerja dan sterilisasi gedung Sekjen Kemenkumham. /Kemenkumham/ANTARA

PR BEKASI - 161 pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengajukan karantina tiga hari kerja gedung Sekjen Kemenkumham.

Menurutnya, hal itu sekaligus untuk dilakukannya sterilisasi gedung.

Baca Juga: Puluhan Nakes Positif Covid-19, RSUD Cianjur Tutup Pelayanan Poliklinik

"Karantina selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung," katanya melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 9 Juli 2021.

161 pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut didapat dari hasil tes PCR di lingkungan Kemenkumham pada Kamis, 24 Juni 2021.

Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.

Baca Juga: 4 Karyawan Diharuskan Masuk Walau Positif Covid-19, Wagub DKI Segel Sementara Sebuah Kantor di Setiabudi

Banyaknya pegawai yang terpapar melatarbelakangi Sekjen mengajukan permohonan karantina gedung. Hal itu juga hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas Covid-19 serta pertimbangan mengurangi faktor risiko kesehatan.

Selama masa karantina gedung Sekjen, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor hingga Kamis, 1 Juli 2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 harus disikapi dengan bijaksana khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

Baca Juga: Sherina Munaf Umumkan Positif Covid-19: Padahal Selama Sebulan Ini Gue Gak ke Mana-mana

"Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," kata Andap.

Sekjen Kemenkumham juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM darurat di lingkungan Kemenkumham.

Surat edaran itu mengatur seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah, sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x