Dandhy Laksono Bicara Pemakzulan Presiden: Harusnya Bisa Diberhentikan jika Bahayakan Keselamatan Umum

- 10 Juli 2021, 15:46 WIB
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden.
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden. /Instagram/@dhandy_laksono//

Pernyataan Dandhy Laksono yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan hidup warganya merujuk ke UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 50 sampai 58.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah