Pernyataan Dandhy Laksono yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan hidup warganya merujuk ke UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 50 sampai 58.***
Pernyataan Dandhy Laksono yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan hidup warganya merujuk ke UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 50 sampai 58.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono