Dandhy Laksono Bicara Pemakzulan Presiden: Harusnya Bisa Diberhentikan jika Bahayakan Keselamatan Umum

- 10 Juli 2021, 15:46 WIB
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden.
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden. /Instagram/@dhandy_laksono//

PR BEKASI – Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menanggapi pandangan seorang warganet soal pemakzulan seorang Presiden Indonesia.

Akun Twitter @mkusumawijaya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan karena tidak mampu melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

"Hemat saya @jokowi ini bisa dimakzulkan karena tirai mampu melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan," kata akun @mkusumawjiaya pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Jokowi, Dandhy Laksono: Jika Politikus Nulis Kata-kata Mutiara, Biasanya Sudah Bangkrut

Dandhy Laksono nampak setuju dengan pandangan tersebut.

Lantas, Dandhy Laksono menjelaskan bahwa mekanisme pergantian pejabat biasanya melalui Pemilu.

Namun, Dandhy Laksono menilai bahwa pejabat setingkat bupati hingga Presiden seharusnya bisa diberhentikan jika membahayakan keselamatan umum.

Baca Juga: Soroti Hukuman Bui PPKM Darurat, Dandhy Laksono: Orang Bergaji Bulanan Pidanakan Orang yang Keluar Cari Nafkah

Hal tersebut disampaikan Dandhy Laksono melalui cuitan di akun Twitter-nya @Dandhy_Laksono.

Kolase foto tangkapan layar cuitan Dandhy Laksono.
Kolase foto tangkapan layar cuitan Dandhy Laksono.

"Setuju. Selain mekanisme demokrasi rutin lewat pemilu, pejabat seperti presiden sampai bupati seharusnya bisa diberhentikan kalau memang tak kompeten dan membahayakan keselamatan umum," kata Dandhy Laksono sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Dandhy Laksono Rilis Trailer KPK The Endgame, Pandji: Tonton, TWK Itu Bersihkan KPK Taliban

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Indonesia khususnya daerah Jawa-Bali tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 merupakan respon Pemerintah Pusat dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan ini melonjak.

Kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Punya Posisi Moral untuk Kecam Israel, Dandhy Laksono: Andai Indonesia Tak Gagap

Sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Sebut Dandhy Laksono Bicara Logika Penjajah, Uki: Ingatkan pada Centeng Pribumi

Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Namun, pemberlakuan PPKM Darurat ini masih menuai kritikan, pasalnya Dandhy Laksono menilai, pemerintah tidak menjamin kebutuhan hidup masyarakat kecil yang tidak bisa mencari nafkah akibat penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dalang Pembantaian Muslim Rohingya Tiba di Indonesia, Dandhy Laksono: NKRI Tak Berani Ceramahi

Dandhy Laksono sempat menyoroti kabar ancaman pidana bagi pelanggar PPKM Darurat.

"Orang digaji bulanan mau mempidanakan orang yang kadang terpaksa ke luar rumah karena mencari nafkah harian," kata Dandhy Laksono dikutip dari Twitter-nya, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dandhy Laksono menyebutkan bahwa seharusnya UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dipakai untuk menjamin kehidupan masyarakat di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror yang Menimpa Jurnalis Victor Mambor, Dandhy Laksono: Sudah Cukup Kekerasan di Papua

"Karena UU yang seharusnya dipakai untuk memberi jaminan hidup, hanya dipakai untuk mengancam, di tengah dana Bansos yang dikorupsi orang-orang yang sudah digaji bulanan," ucap Dandhy Laksono.

Pernyataan Dandhy Laksono yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan hidup warganya merujuk ke UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 50 sampai 58.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah