Dandhy Laksono Bicara Pemakzulan Presiden: Harusnya Bisa Diberhentikan jika Bahayakan Keselamatan Umum

- 10 Juli 2021, 15:46 WIB
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden.
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden. /Instagram/@dhandy_laksono//

Kolase foto tangkapan layar cuitan Dandhy Laksono.
Kolase foto tangkapan layar cuitan Dandhy Laksono.

"Setuju. Selain mekanisme demokrasi rutin lewat pemilu, pejabat seperti presiden sampai bupati seharusnya bisa diberhentikan kalau memang tak kompeten dan membahayakan keselamatan umum," kata Dandhy Laksono sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Dandhy Laksono Rilis Trailer KPK The Endgame, Pandji: Tonton, TWK Itu Bersihkan KPK Taliban

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Indonesia khususnya daerah Jawa-Bali tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 merupakan respon Pemerintah Pusat dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan ini melonjak.

Kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Punya Posisi Moral untuk Kecam Israel, Dandhy Laksono: Andai Indonesia Tak Gagap

Sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah