"Setuju. Selain mekanisme demokrasi rutin lewat pemilu, pejabat seperti presiden sampai bupati seharusnya bisa diberhentikan kalau memang tak kompeten dan membahayakan keselamatan umum," kata Dandhy Laksono sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Dandhy Laksono Rilis Trailer KPK The Endgame, Pandji: Tonton, TWK Itu Bersihkan KPK Taliban
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Indonesia khususnya daerah Jawa-Bali tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 merupakan respon Pemerintah Pusat dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan ini melonjak.
Kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Punya Posisi Moral untuk Kecam Israel, Dandhy Laksono: Andai Indonesia Tak Gagap
Sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Lalu, yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.