Dandhy Laksono Bicara Pemakzulan Presiden: Harusnya Bisa Diberhentikan jika Bahayakan Keselamatan Umum

- 10 Juli 2021, 15:46 WIB
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden.
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden. /Instagram/@dhandy_laksono//

Baca Juga: Sebut Dandhy Laksono Bicara Logika Penjajah, Uki: Ingatkan pada Centeng Pribumi

Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Namun, pemberlakuan PPKM Darurat ini masih menuai kritikan, pasalnya Dandhy Laksono menilai, pemerintah tidak menjamin kebutuhan hidup masyarakat kecil yang tidak bisa mencari nafkah akibat penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dalang Pembantaian Muslim Rohingya Tiba di Indonesia, Dandhy Laksono: NKRI Tak Berani Ceramahi

Dandhy Laksono sempat menyoroti kabar ancaman pidana bagi pelanggar PPKM Darurat.

"Orang digaji bulanan mau mempidanakan orang yang kadang terpaksa ke luar rumah karena mencari nafkah harian," kata Dandhy Laksono dikutip dari Twitter-nya, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dandhy Laksono menyebutkan bahwa seharusnya UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dipakai untuk menjamin kehidupan masyarakat di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror yang Menimpa Jurnalis Victor Mambor, Dandhy Laksono: Sudah Cukup Kekerasan di Papua

"Karena UU yang seharusnya dipakai untuk memberi jaminan hidup, hanya dipakai untuk mengancam, di tengah dana Bansos yang dikorupsi orang-orang yang sudah digaji bulanan," ucap Dandhy Laksono.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah