Dandhy Laksono Bicara Pemakzulan Presiden: Harusnya Bisa Diberhentikan jika Bahayakan Keselamatan Umum

- 10 Juli 2021, 15:46 WIB
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden.
Dandhy Laksono membicarakan pemakzulan seorang pejabat setingkat bupati hingga presiden. /Instagram/@dhandy_laksono//

PR BEKASI – Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menanggapi pandangan seorang warganet soal pemakzulan seorang Presiden Indonesia.

Akun Twitter @mkusumawijaya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan karena tidak mampu melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

"Hemat saya @jokowi ini bisa dimakzulkan karena tirai mampu melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan," kata akun @mkusumawjiaya pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Jokowi, Dandhy Laksono: Jika Politikus Nulis Kata-kata Mutiara, Biasanya Sudah Bangkrut

Dandhy Laksono nampak setuju dengan pandangan tersebut.

Lantas, Dandhy Laksono menjelaskan bahwa mekanisme pergantian pejabat biasanya melalui Pemilu.

Namun, Dandhy Laksono menilai bahwa pejabat setingkat bupati hingga Presiden seharusnya bisa diberhentikan jika membahayakan keselamatan umum.

Baca Juga: Soroti Hukuman Bui PPKM Darurat, Dandhy Laksono: Orang Bergaji Bulanan Pidanakan Orang yang Keluar Cari Nafkah

Hal tersebut disampaikan Dandhy Laksono melalui cuitan di akun Twitter-nya @Dandhy_Laksono.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x