Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Jalan Santai di Tengah Tol Arah Priok, Sintya Marisca: Seram Betul!
Menurut laporan yang dimiliki pihak kepolisian, T sendiri telah mengidap ODGJ dalam waktu yang cukup lama.
“Jadi yang bersangkutan diketahui telah mengidap ODGJ cukup lama. Pihak keluarga mengatakan bahwa T telah mengidap ODGJ selama sepuluh tahun,” katanya.
Menanggapi perbuatan yang telah dilakukan oleh T, pihak keluarga telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan akan membawa T berobat ke rumah sakit jiwa.
“Kami telah membuat surat pernyataan terkait permintaan maaf dari pihak keluarga, dan keluarganya sanggup untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa,” kata AKP Saptono.
Pernyataan pihak kepolisian tersebut terkait kasus pembunuhan kucing mendapatkan berbagai komentar dari para warganet.
Mayoritas warganet merasa kecewa karena pihak kepolisian seharusnya tetap menjalankan proses hukum terhadap pelaku meskipun mengidap ODGJ.
“Biarpun ODGJ, ybs sudah melanggar hukum. Sebaiknya diproses dan yang mengawasi pihak berwajib, bukan keluarga,” tulis akun @kiki***.
“Sbg cat lovers msh resah kalo cuman sanggup mengawasi gitu, kalo masalah membawa berobat kalo emg niat harusnya ga sampe 10 taun kan huhu,” tulis akun @hitsjo***.