Ketahui Penyebab Pengajuan STRP Anda Ditolak, DPMPTSP Jakarta Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan

- 14 Juli 2021, 13:33 WIB
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB). /Kolase foto dari Jakevo Jakarta

PR BEKASI - Pekerja atau masyarakat umum perlu menempuh sejumlah langkah jika proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ditolak.

Salah satu penyebab ditolaknya pengajuan STRP karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Penolakan tersebut telah dimulai sejak 5 Juli 2021 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Stasiun Cikarang Sepi Penumpang, Kebanyakan Tidak Tahu

Penyebab ditolaknya pengajuan STRP tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, pada Selasa, 13 Juli 2021.

"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Benni Agus Candra.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.

Salah satu alasan ditolaknya STRP Perusahaan adalah pihak perusahaan tidak melampirkan NIB.

Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

"Umumnya, penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, karena penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu," ungkap Benni.

Benni mengatakan, sejak Senin, 5 Juli 2021, berdasarkan database perizinan/non perizinan DPMPTSP Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021, telah ada sejumlah pemohon yang tertolak STRP-nya.

Total pemohon STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan hanya 23.670 STRP diterbitkan.

Lainnya, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rata-rata STRP yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan yang sesuai denhan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," kata Benni, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 13 Juli 2021.

Selain karena NIB, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021

Petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," tutur Benni.

Sementara berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan.

Lalu, 997 sektor konstruksi, 935 sektor kesehatan, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi serta 837 di sektor logistik dan transportasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah