“Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD menyoroti pengakuan Ibu Elsa yang mengaku sebagai pembunuh Roy untuk melindungi Elsa.
“Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dari segi aturan hukum, tidak bisa seorang begitu saja ditahan karena mengakui perbuatannya.
Mantan Ketua MK itu menyebutkan jika hal itu bisa dilakukan maka akan banyak pelaku perbuatan sebenarnya yang bebas.
“Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan,” ucap Mahfud MD.
“Kalau banget nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” tutur Mahfud MD.