Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM Darurat, Mahfud MD Beri Catatan soal Hukum Pidana

- 16 Juli 2021, 05:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menceritakan keseruan sinetron Ikatan Cinta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menceritakan keseruan sinetron Ikatan Cinta. /Instagram/@mohmahfudmd

“Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Era Reformasi Semakin Meluas Dibanding Orde Baru, Mahfud MD Ajak Akademisi Perbaiki Bangsa

Lebih lanjut Mahfud MD menyoroti pengakuan Ibu Elsa yang mengaku sebagai pembunuh Roy untuk melindungi Elsa.

Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa dari segi aturan hukum, tidak bisa seorang begitu saja ditahan karena mengakui perbuatannya.

Mantan Ketua MK itu menyebutkan jika hal itu bisa dilakukan maka akan banyak pelaku perbuatan sebenarnya yang bebas.

Baca Juga: Korupsi di Era Reformasi Semakin Meluas, Mahfud MD: Saat Orba Dimonopoli Eksekutif, Sekarang Sampai ke Daerah

Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan,” ucap Mahfud MD.

Kalau banget nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” tutur Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x