Teknis Perpanjangan PPKM Darurat Diserahkan ke Pemda, Hendri satrio: Apakah ini Upaya Geser Tanggung Jawab?

- 21 Juli 2021, 05:55 WIB
Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio menduga setidaknya terdapat dua tujuan di balik penyerahan teknis perpanjangan PPKM Darurat oleh Pusat ke Pemda.
Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio menduga setidaknya terdapat dua tujuan di balik penyerahan teknis perpanjangan PPKM Darurat oleh Pusat ke Pemda. /Instagram/@hendri.satrio

Sebelumnya, Jokowi baru mengumumkan bahwa penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ucap Jokowi dalam konfrensi persnya, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Hari Ini

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya, melanjutkan.

Terkait ketentuan terbaru dalam perpanjangan kebijakan itu, di antaranya Jokowi menyebut bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan tetap buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal pembeli 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Presiden Jokowi.

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan juga untuk buka hingga pukul 21.00 dan tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.

“Pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x