PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengajak seluruh kader Partai Demokrat di Indonesia untuk terus menuntut pemerintah mendahulukan nyawa rakyat dalam menangani pandemi Covid-19.
Rachland Nashidik menilai, seharusnya pemerintah menghentikan dulu pembangunan infrastruktur serta ekonomi, dan fokus selamatkan nyawa rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Kader Demokrat di seluruh Indonesia, teruskan tuntut pemerintah dahulukan nyawa rakyat dari infrastruktur dan ekonomi!," kata Rachland Nashidik, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @RachlanNashidik, Sabtu, 24 Juli 2021.
Rachland Nashidik juga menyemangati para kader Partai Demokrat agar tak takut dihujat soal korupsi Hambalang.
Rachland Nashidik pun menegaskan bahwa Partai Demokrat tak terlibat dalam korupsi Hambalang, dan itu hanya perbuatan beberapa kader yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi menurutnya, kader yang terlibat dalam korupsi Hambalang pun sudah dipecat dari Partai Demokrat.
"Jangan takut di-bully. Hambalang? Basi! Kita tak terlibat! Gembongnya sudah kita pecat, kini dibui," ujar Rachland Nashidik.
Terakhir, Rachland Nashidik menyebut bahwa sebagian kader yang dulu terlibat dalam korupsi Hambalang kini bergabung dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Sebagian bergabung dengan KSP Moeldoko, membegal partai kita!," ujar Rachland Nashidik.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.
Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Pada instruksi kali ini juga ditetapkan sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau level 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor atau kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.
Inmendagri soal PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.***