Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
Salah satu yang dipanggil adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono.
"Hari ini (Senin), pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Anies Baswedan Bolak-balik Kunjungi Pemakaman Covid-19, Yunarto Wijaya: Ini Kebijakan Apa?
Selain Indra, dua saksi lainnya, yakni Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.***