PPKM Bolehkan Makan di Tempat Selama 20 Menit, Natalius Pigai: Terlihat Jelas Jokowi Belum Serius dan Amatiran

- 27 Juli 2021, 22:02 WIB
Natalius Pigai menilai aturan PPKM yang perbolehkan makan di tempat selama 20 menit memperlihatkan bahwa Jokowi belum serius dan amatiran.
Natalius Pigai menilai aturan PPKM yang perbolehkan makan di tempat selama 20 menit memperlihatkan bahwa Jokowi belum serius dan amatiran. /Instagram.com/@natalius_pigai

Tangkapan layar cuitan Natalius Pigai soal aturan makan di tempat selama 20 menit./
Tangkapan layar cuitan Natalius Pigai soal aturan makan di tempat selama 20 menit./ Twitter @NataliusPigai2

Baca Juga: Anwar Fuady Bicara Soal Kehidupan Usai Kehilangan Anak-Istri: I am Okay, Life Is Wonderful and Beautiful

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut antara lain, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Irwan Mussry dan Maia Estianty Bujuk Dul Ikut Pindah ke Amerika, Janji Ajak Tissa Biani dan Sewa Studio Musik

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," tutur Jokowi.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kritik Mensos Risma Soal Bansos, Sujiwo Tejo: Rakyat Juga Gak Bisa Terus Bantu Pemerintah dengan Nyumbang

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x