Olvah Alhamid pun mengatakan, jika memang pria asal Papua tersebut melakukan kejahatan, silakan dihukum sesuai dengan tingkat kejahatannya, tapi tidak dengan melakukan tindak kekerasan yang melanggar protokol.
"Jika kakak itu melakukan kesalahan silakan tegur. Jika melakukan kejahatan, hukum secara terukur sesuai tingkat kejahatan, sesuai protokol," ucapnya.
"Tapi tidak dengan melanggar protokol, menggunakan cara yang buruk dan tidak mencerminkan peri kemanusiaan. Hewan saja tidak pantas diperlakukan seperti itu, apalagi manusia," tutur Olvah Alhamid.
Olvah Alhamid juga menuturkan bahwa tidak semua hal harus dilihat sebagai kasus rasisme, tapi lihatlah sebagai kasus pelanggaran kemanusiaan.
"Tidak semua hal perlu dilihat sebagai kasus rasisme. Jadi tidak ada label Papua atau non Papua untuk pelanggaran kemanusiaan," ujar Olvah Alhamid.
Terakhir, Olvah Alhamid mengatakan, meskipun pihak TNI AU sudah meminta maaf, tapi dirinya akan terus menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut.
"Walau sudah minta maaf, tapi kami tetap menunggu hasil penyelidikan dan semoga ke depan ada pendidikan ramah disabilitas untuk aparat," kata Olvah Alhamid.***