Wagub DKI Jakarta Imbau Aturan Baru, Warga Hendak Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

- 31 Juli 2021, 18:32 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau aturan baru, warga hendak makan di warteg wajib tunjukkan sertifikan vaksin Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau aturan baru, warga hendak makan di warteg wajib tunjukkan sertifikan vaksin Covid-19. /Instagram/@arizapatria

 

 

PR BEKASI - Masa PPKM Level 4 masyarakat yang hendak makan di warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan tersebut merujuk sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam keterangannya Sabtu, 31 Juli 2021.

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," kata Riza Patria.

Baca Juga: Ariza Patria Sebut DKI Jakarta Kembali Berduka Atas Wafatnya Habib Ahyad: Yakin Husnul Khatimah

Masih menurut Riza Patria, aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," kata Riza Patria sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu,31 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x