Menurut informasi dari pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus telah dilakukan semenjak 16 Juli 2021 lalu.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD sederajat," bunyi petikan akun Instagram @upt.p4op, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 2 Agustus 2021.
Untuk mengetahui data penerima KJP Plus Tahap 1 ini, para siswa dapat mengecek melalui sekolah masing-masing, baik melalui akun web atau pihak penanggung jawab KJP Plus.
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Besaran Dana yang Didapatkan Siswa SD Hingga SMA
"Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing," bunyi petikan pengumuman UPT P4OP.
Kendati demikian, data penerima KJP Plus Tahap 1 ini dapat dilakukan secara online melalui cara berikut.
1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/.
2. Masukan NIK yang terdapat pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
3. Kemudian, pilih tahun dan tahap pada kolom yang telah disediakan.
4. Klik tombol 'Cek'.